Bank Perekonomian Rakyat Syariah |

UNAWI BAROKAH

BPRS UNAWI BAROKAH

Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah salah satu jenis bank syariah di Indonesia yang memiliki karakteristik khas dan fokus kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan dengan Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS). ​Prinsip Dasar: BPRS menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah atau hukum Islam dalam berekonomi (muamalah), yang antara lain melarang adanya bunga (riba) dan spekulasi. Operasionalnya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan kesesuaian dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). ​Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan BPRS pada dasarnya mirip dengan bank syariah pada umumnya, tetapi dengan cakupan yang lebih kecil dan fokus pada masyarakat di wilayah tertentu, seringkali melayani sektor mikro dan kecil. Kegiatan BPRS meliputi: ​Menghimpun Dana: Menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk: ​Tabungan (berdasarkan akad Wadi'ah atau Mudharabah). ​Deposito Berjangka (berdasarkan akad Mudharabah). ​Menyalurkan Dana (Pembiayaan): Memberikan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah, seperti: ​Murabahah (Jual Beli dengan Keuntungan yang disepakati). ​Mudharabah (Bagi Hasil antara Pemilik Modal dan Pengelola Modal). ​Musyarakah (Kerja Sama atau Patungan Modal). ​Ijarah (Sewa). ​Penempatan Dana: Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan (Wadi'ah) atau investasi (Mudharabah). ​Layanan Lain: Menyediakan produk atau layanan bank syariah lainnya yang sesuai prinsip syariah (misalnya memindahkan uang melalui rekening BPRS di BUS/UUS). ​Larangan Kegiatan Usaha: Ada beberapa kegiatan yang dilarang dilakukan oleh BPRS, antara lain: ​Menerima simpanan dalam bentuk Giro (cek atau bilyet giro). ​Terlibat dalam Lalu Lintas Pembayaran (seperti kliring). ​Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (kecuali penukaran uang asing dengan izin BI/OJK). ​Melakukan penyertaan modal (kecuali pada Lembaga Keuangan Mikro Syariah). ​Ciri Khas: ​Tidak Memberikan Jasa Lalu Lintas Pembayaran: Ini adalah perbedaan utama BPRS dengan Bank Umum Syariah. ​Fokus Lokal: Umumnya memiliki jangkauan yang terbatas pada tingkat provinsi atau wilayah tertentu, sehingga lebih dekat dengan masyarakat setempat. ​Badan Hukum: Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan pendiriannya harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ​Dijamin LPS: Simpanan di BPRS juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruko Wadung Asri Permai Blok B No.7 Jl.Raya Wadungasri No.46-48 Kel. Wadung Asri, Kec. Waru, Wadungasri, Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256

@2025 Revcode Design